Antara Kebiri dan Hukum Jilid-Ranjam

Penelitian empiris via negarahukum.com

Ini artikel serius sekali ya dari judulnya. 

Ya memang begitu seharusnya, soalnya ini tentang hukum. 

Meskipun bersifat opini sih. 

Jadi, sangat terbuka untuk menerima kritik dan saran yang membangun tentunya. Cekidot

Kita awali dengan mulai jelasnya tanda akhir zaman. 

Kekerasan seksual pada anak via lensajambi.com

 


Beberapa waktu yang lalu terjadi serentetan kasus pemerkosaan anak di bawah umur. 

Lebih parahnya lagi, kasus perkosaan yang terjadi seringkali dilanjutkan dengan pembunuhan. 

Seolah rentetan kasus itu berusaha menyadarkan kita bahwa akhir zaman semakin nyata.

Mulailah muncul perppu kebiri dan sudah disahkan menjadi undang-undang.


kebiri via batampos.co.id

Pemerintah menanggapi serius kemunculan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak yang semakin marak. 

Maka pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) kebiri dengan maksud memberi efek jera. 

Dan pada akhirnya perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang.

Jadi apakah pelaku akan dipotong “itu” nya?

pertimbangan hukum kebiri via kompasiana.com

Kebiri sebenarnya hanya satu dari beberapa pemberatan hukuman dalam undang-undang kebiri ini. 

Namun ketenaran perppu kebiri terlanjur menyebar di masyarakat luas. 

Kebiri yang dimaksud disini adalah kebiri kimia. 

Jadi tidak akan ada proses pemotongan alat kelamin dalam hukuman ini (ya kali.. hehehe).

Apa kebiri itu efektif?

Tepat sasaran via buset-online.com

Pertanyaan ini umum ditanyakan bahkan untuk semua peraturan hukum. “seberapa efektif”, itu pertanyaan yang sulit dijawab. 

Namun kita perlu mengingat kembali bahwa tujuan hukuman ini adalah efek jera. 

Nah,… kalau hematku, kebiri itu tidak akan memberi efek jera. Bahkan sangat mungkin menimbulkan efek masalah berikutnya seperti tindakan kriminal karena pelaku merasa sakit hati. 

Pembahasannya di lain kesempatan saja ya, karena di sini fokus utamaku ingin menyandingkan kebiri dan hukum jilid serta ranjam.

Jilid dan ranjam adalah hukum kafaroh untuk orang yang berzina dalam Islam.

syariat via serbamau.blogspot.co.id

Bagi orang yang belum pernah menikah, hukum kafaroh untuknya jika berzina adalah dijilid (dicambuk) 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun. 

Bagi orang yang pernah menikah, hukumannya jika dia berzina adalah diranjam, yaitu dikubur hingga hanya kepalanya yang berada di atas tanah kemudian dilempari batu hingga meninggal.

Mana yang lebih memberi efek jera?

mohon ampun via cahayajaman.blogspot.co.id

Kalau menurut pendapat pribadiku, tentu hukuman jilid dan ranjam akan jauh lebih efektif untuk memberi efek jera. 

Kenapa? Jelas saja, untuk hukuman ranjam, siapa orang yang tidak takut mati. 
Apalagi kematian yang dieksekusi dan dilihat umum. 

Meskipun terlihat sadis namun jika dibandingkan dengan perbuatannya itu setimpal.

Jadi, bagaimana menurut pendapatmu?